Minggu, 18 September 2016

Pengertian Rakyat Penduduk Warga Negara Kewarganegaraan WNI dan Bangsa | Tugas PPKn

1. Rakyat adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan Pemerintah tersebut.

2. Penduduk menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat 2 adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Penduduk adalah orang-orang yang berada didalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus.

3. Warga Negara menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat 1 adalah Orang-orang bangsa Indonesia Asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang.

Warga Negara adalah orang yang berdasarkan hukum menjadi penduduk suatu negara.

Warga Negara menurut UU no.12 tahun 2006 Pasal 1 angka 1 adalah Warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan Perundang-undangan.

4. Kewarganegaraan menurut UU no.12 tahun 2006 Pasal 1 angka 2 adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.

5. WNI adalah orang yang diakui oleh UU sebagai Warga Negara Republik Indonesia.

WNI menurut UU no.12 tahun 2006 Bab 2 Pasal 4 adalah
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

6. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki Identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa , agama , ideologi , budaya , dan sejarah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Seorang Pelajar Blogger Template by Ipietoon Blogger Template